UTPD. Rumah Kreatif

PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN

Tata cara/prosedur Pelayanan Konsultasi Desain Produk, Kemasan, Digital Marketing Dan Pendampingan Kekayaan Intelektual.

Pelayanan Konsultasi Desain Produk dan Desain Kemasan

Adapun tata cara/prosedur pelayanan konsultasi pembuatan desain produk, desain kemasan sebagai berikut:

  1. Pemohon (masyarakat pelaku IKM) mengajukan permohonan sesuai form yang telah disediakan melalui:
  • website rumahkreatif.baliprov.go.id.
  • Instagram uptd.rumahkreatif, dan
  • email rumahkreatif@baliprov.go.id.
  1. Permohonan tersebut dikompilasi oleh Admin untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Seksi Desain Produk dan Kemasan.
  2. Hasil kompilasi yang diterima oleh Kepala Seksi dari admin dilakukan verifikasi dan, apabila permohonan lengkap maka permohonan disampaikan kepada tenaga desain untuk proses pembuatan desain.
  3. Dalam hal hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak lengkap, Kepala Seksi akan menginformasikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi.
  4. Setelah desain selesai sesuai keinginan pemohon, Kepala Seksi melaporkan hasil fasilitasi kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan Surat Keterangan.

Pelayanan Konsultasi Digital Marketing

Tata cara/prosedur pelayanan konsultasi pembuatan digital marketing adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon (masyarakat pelaku IKM) mengajukan permohonan sesuai form yang telah disediakan melalui
  • website rumahkreatif.baliprov.go.id.
  • Instagram uptd.rumahkreatif, dan
  • email rumahkreatif@baliprov.go.id.
  1. Permohonan tersebut dikompilasi oleh Admin untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Seksi Industri Digital.
  2. Hasil kompilasi yang diterima oleh Kepala Seksi dari admin dilakukan verifikasi dan, apabila permohonan lengkap maka permohonan disampaikan kepada tenaga desain untuk proses pembuatan desain.
  3. Dalam hal hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak lengkap, Kepala Seksi akan menginformasikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi.
  4. Setelah desain selesai sesuai keinginan pemohon, Kepala Seksi melaporkan hasil fasilitasi kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan Surat Keterangan.

Fasilitasi Pendampingan Kekayaan Intelektual

Adapun tata cara/prosedur pelayanan fasilitasi pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai berikut:

  1. Pemohon (masyarakat pelaku IKM) mengajukan permohonan sesuai form yang telah disediakan melalui:
  • website rumahkreatif.baliprov.go.id.
  • Instagram uptd.rumahkreatif, dan
  • email rumahkreatif@baliprov.go.id
  1. Permohonan tersebut dikompilasi oleh Admin untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Seksi Industri Digital.
  2. Kepala Seksi melakukan verifikasi dan, apabila permohonan lengkap dilakukan pendampingan oleh Kepala Seksi Industri Digital bersama Pejabat Fungsional.
  3. Dalam hal hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak lengkap/permohonan KI ada sanggahan pihak lain, Kepala Seksi akan menginformasikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi/merevisi KI.
  4. Setelah Kekayaan Intelektual terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Seksi melaporkan hasil fasilitasi kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya diinformasikan kepada pemohon.

Pelayanan secara online melalui Jumat Sapa

Adapun tata cara/prosedur pelayanan fasilitasi pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan setiap hari Jumat pada pukul 09.00 s.d 11.00 wita
  2. Pemohon (masyarakat pelaku IKM) mengajukan permohonan sesuai form yang telah disediakan melalui:
  • website rumahkreatif.baliprov.go.id atau
  • Link pendaftaran yang tercantum pada Instagram uptd.rumahkreatif, dan
  • Admin via whatsapp
  1. Permohonan tersebut diterima oleh Admin untuk selanjutnya diberikan link zoom
  2. Seluruh peserta join pada waktu yang telah di tetapkan.

JADWAL PELAYANAN

  • Pelayanan dilaksanakan pada jam kerja, Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 s.d 15.00 Wita
  • Pelayanan Jumat Sapa dilaksanakan setiap hari Jumat pada pukul 09.00 s.d 11.00 Wita.

Dokumen petunjuk teknis selengkapnya bisa di akses di tombol di bawah ini

Scroll to Top